Oleh: Katrin Bandel
Perdebatan dan perselisihan adalah hal yang wajar dan sudah seharusnya di dunia intelektual, termasuk sastra. Namun kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
sungguh di luar kebiasaan. Bukan saja kasus itu sendiri, khususnya
penobatan Denny JA sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling
berpengaruh”, bersifat cukup ekstrim. Tapi ada hal yang sangat aneh dan
tidak lazim terjadi dalam perdebatan di dunia sastra, yaitu diskusi
intelekual antar sastrawan dan pegiat sastra seputar buku tersebut
mendadak dibawa ke ranah hukum, serta disosialisasikan lewat media massa
di luar konteks dunia sastra. Tindakan tersebut cukup memprihatinkan,
sebab dalam sosialisasi lewat media massa tersebut terjadi usaha
penggiringan opini publik yang cukup mencolok. Perhatian dialihkan dari
substansi kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
pada lontaran berupa kata “bajingan” dan “penipu” yang berusaha
dilepaskan dari konteks perdebatannya, dan fokus digeser dari Denny JA
pada Fatin Hamama. Maka dalam pembahasan ini saya akan berfokus pada
permasalahan penggiringan opini tersebut.
Dua tuduhan utama terhadap Iwan Soekri dan Saut Situmorang adalah
“pencemaran nama baik” dan “pelecehan seksual verbal”, yang kedua-duanya
bukan dikemukakan di forum-forum yang terkait untuk didiskusikan, tapi
diproses secara hukum. Tuduhan pertama dilaporkan ke polisi, sedangkan
yang kedua diadukan pada Komnas Perempuan. Tindakan pengaduan secara
formal semacam itu dapat dikatakan sangat tidak lazim, lebih-lebih
karena dilakukan sama sekali tanpa lebih dulu berusaha mengungkapkannya
lewat diskusi atau debat intelektual, entah secara langsung di forum di
mana kata-kata yang dirasakan “mencemarkan” dan “melecehkan” itu
dilontarkan, atau lewat medium lain, misalnya tulisan di koran atau di
situs internet. Dengan demikian, kasus ini langsung dibawa ke ranah
publik, keluar dari ranah perdebatan di kalangan pegiat sastra di mana
bentrokan antara Fatin Hamama dengan Iwan dan Saut berawal.
Dengan melepaskan kasus itu dari konteksnya, penggiringan opini
menjadi jauh lebih mungkin. Kalangan awam yang tidak mengikuti kritik
terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
hanya akan melihat adanya kata-kata yang oleh banyak orang dirasakan
kurang sopan, yang dilontarkan kepada seorang perempuan yang, dalam
berbagai laporan di media maupun dalam pembelaannya sendiri, digambarkan
sebagai orang baik-baik. Belakangan bahkan ditekankan statusnya sebagai
istri dan ibu. Dalam berita atau tulisan lain tentang kasus itu,
khususnya yang memihak pada Fatin Hamama, berbagai jenis tuduhan
dicampur-adukkan: masalah kesopanan bahasa begitu saja disandingkan
dengan istilah “pencemaran nama baik”, “penistaan”, dan “pelecehan
seksual”, tanpa mendefinisikan apa yang dimaksudkan, dan tanpa
membedakan satu sama lain. Dengan demikian, reaksi emosional spontan
yang mudah timbul ketika orang membaca kata seperti “bajingan”, yaitu
kesan bahwa kata seperti itu bersifat kasar dan tidak sopan, berusaha
dimanfaatkan untuk menggiring pembaca sekaligus mengamini tuduhan
pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
Berikut saya akan membicarakan kedua tuduhan utama yang dilontarkan,
yaitu pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal: apakah yang
terjadi antara Iwan, Saut dan Fatin memang dapat disebut “pencemaran
nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”? Namun sebelum membahas kedua
tuduhan utama itu, saya akan lebih dahulu membicarakan argumentasi yang
mendasari kedua tuduhan itu, yaitu bahwa Fatin Hamama sejatinya tidak
terlibat dalam kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
yang kontroversial itu, sehingga penyerangan terhadapnya bersifat
ngawur dan murni penghinaan pribadi. Hanya dengan dasar tersebut
ungkapan yang dilontarkan Saut dan Iwan dapat diinterpretasikan sebagai
pencemaran atau pelecehan: konon kata-kata “kasar” itu bukan dilontarkan
sebagai bagian dari sebuah debat interlektual tentang sesuatu yang
secara nyata dikerjakan Fatin di dunia sastra, tapi dihamburkan begitu
saja tanpa alasan.
Apakah Fatin Hamama terlibat?
Fatin berkali-kali menekankan bahwa baginya kritik alias “penistaan”,
“pencemaran”, atau “pelecehan” yang dialaminya sangat tidak berdasar
dan tidak bisa ditoleransi, sebab dirinya sama sekali tidak terlibat
dalam pembuatan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
Dirinya konon dimaki bukan dalam fungsi tertentu atas karena kinerja
tertentu, tapi murni sebagai penghinaan terhadap dirinya secara pribadi.
Dengan demikian usaha kelompok yang sedang membela Iwan Soekri dan Saut
Situmorang untuk mengembalikan permasalahannya pada perdebatan tentang
buku tersebut dapat dikatakan bersifat manipulatif dan sengaja berusaha
menyesatkan publik.
“Keterlibatan” yang dimaksud di sini bentuknya apa? Jawaban atas
pertanyaan tersebut sangat tergantung pada versi sejarah penyusunan dan
penerbitan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
yang kita anut. Menurut versi yang ingin dipertahankan pihak Denny JA
serta tim penyusun buku itu sendiri, yang terjadi adalah kira-kira
seperti berikut: Sebagai kontribusi unik dan orisinalnya terhadap dunia
sastra Indonesia, Denny JA memperkenalkan “genre” baru yang disebutnya
“puisi esai”. Sastrawan-sastrawan lain terinspirasi olehnya, dan ikut
menulis “puisi esai”. Maka atas dasar kontribusinya tersebut, Denny JA
dimasukkan sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling
berpengaruh” ke dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
Dan karena buku itu penting dan menarik, maka kemudian diresensi dan
dikomentari orang. Memang, berbagai kegiatan itu – penulisan “puisi
esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh,
resensinya – didukung oleh pendanaan dari Denny JA. Tapi apa masalahnya?
Bukankah pantas disyukuri bahwa ada orang kaya yang berbaik hati
berkontribusi terhadap dunia sastra Indonesia?
Namun menurut versi yang lebih kritis, yang antara lain dikemukakan oleh Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh,
tentu saja dalam rangkaian peristiwa itu banyak masalahnya. Kelewat
lugu sekali kalau pendanaan tidak dipersoalkan, dan kalau kita tidak
mempertanyakan asal usul perayaan terhadap “pengaruh” Denny JA yang
demikian tiba-tiba. Bukankah tampak sekali betapa “pengaruh” itu
diciptakan dengan sengaja lewat lomba berhadiah menggiurkan, dan dengan
menawarkan honor dalam jumlah yang cukup tinggi untuk ukuran dunia
sastra di Indonesia pada sejumlah sastrawan ternama agar mereka menulis
“puisi esai”? Dengan kata lain, cukup jelas bahwa rangkaian peristiwa
itu tidak terjadi “kebetulan” begitu saja, tapi ada skenarionya.
Keterlibatan Fatin akan tampak berbeda tergantung pada versi yang
kita percayai. Menurut versi pertama, Fatin memang dapat dikatakan tidak
terlibat. Alasannya sederhana: Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
disusun oleh Tim 8, dan Fatin Hamama bukan bagian dari tim itu. Fatin
terlibat dalam mengurus proyek penulisan “puisi esai”, dan dalam
pengadaan resensi atas buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh
(menghubungi penulis-penulis tertentu, termasuk Saut Situmorang yang
menolaknya mentah-mentah, dalam rangka sengaja meminta mereka menulis
resensi), namun menurut versi pertama ini, semua itu tidak ada hubungan
langsungnya dengan buku kontroversial itu sendiri.
Namun menurut versi kedua, status Fatin sebagai editor buku-buku
“puisi esai” yang, antara lain, bertugas untuk berurusan dengan para
penulis yang sengaja dibayar untuk mempopulerkan “genre baru” tersebut,
serta perannnya saat meminta resensi, jelas-jelas merupakan sebuah
keterlibatan. Bukankah semua kegiatan itu saling berkaitan? Maka tanpa
perlu berstatus sebagai penyusun atau editor buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin tentu saja bisa disebut terlibat.
Dengan demikian, tampak bahwa lewat argumen bahwa Fatin Hamama “tidak
terlibat”, sebetulnya opini publik berusaha digiring sekaligus
berkaitan dengan dua hal, yaitu 1., diyakinkan bahwa ada “ketidakadilan”
yang dialami Fatin, dan 2., diajak mempercayai versi Denny JA/Tim 8
tentang status dan sejarah buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
Bukankah menarik bahwa Fatin sama sekali tidak menyangkal
keterlibatannya sebagai editor buku “puisi esai”, termasuk misalnya
dalam kaitan dengan kasus pengembalian honor dengan alasan penulis
menyadari betapa karyanya dimanfaatkan sebagai legitimasi penobatan
Denny JA sebagai tokoh berpengaruh? Fatin juga tidak menyangkal bahwa
dirinya giat menghubungi penulis-penulis yang diminta membuat resensi.
Namun bersamaan dengan itu, dia bersikeras bahwa dirinya “tidak
terlibat” dengan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dengan demikian, secara implisit ditegaskan bahwa memang tidak ada hubungan antara kegiatan mempopulerkan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, dan penulisan resensi.
Maka jelas bahwa argumen tentang “tidak terlibat”nya Fatin Hamama
mesti dipandang secara sangat kritis. Dari perspektif Saut Situmorang
dan Iwan Soekri yang merupakan bagian dari Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh,
Fatin jelas-jelas terlibat dalam kasus buku tersebut. Dengan demikian
apa yang mereka utarakan terkait dengan Fatin, baik berupa kata makian
atau tidak, merupakan bagian dari perdebatan intelektual seputar kasus
buku tersebut, bukan penghinaan pribadi.
Apakah yang dilakukan Iwan dan Saut merupakan pencemaran nama baik?
Apa arti “pencemaran nama baik”? Sepemahaman saya, pencemaran nama
baik umumnya berkaitan dengan fitnah. Cerita-cerita bohong (cerita yang
tidak bisa dibuktikan) tentang seseorang disebarkan di ruang publik,
sehingga reputasi (nama baik) orang tersebut tercoreng. Masuk akal kalau
kasus semacam itu dibawa ke pengadilan, sebab keputusan pengadilan
diharapkan menjadi bukti bahwa apa yang sudah telanjur menyebar tidaklah
benar, sehingga reputasi korban pencemaran dapat dipulihkan.
Dalam kasus yang menimpa Saut dan Iwan, apakah ada cerita bohong atau
tak terbuktikan yang disebarkan? Tampaknya tidak ada. Kasus yang
dibicarakan sangat jelas, yaitu kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh,
khususnya dalam kaitan dengan peran Denny JA dan Fatin Hamama. Protes
lantang disampaikan oleh sangat banyak sastrawan, dengan argumen-argumen
yang jelas, berdasarkan fakta seputar buku tersebut. Artinya, yang
sedang terjadi ada sebuah perdebatan antara dua pihak, yaitu antara yang
membuat dan mendukung buku tersebut di satu pihak, dan yang
mengkritiknya di pihak lain. Kondisi ini tentu tidak bisa dibandingkan
dengan kasus di mana secara sepihak cerita buruk tentang seseorang
disebarkan, sehingga namanya tercemarkan.
Kata-kata “kasar” yang dipersoalkan, yaitu “penipu” dan “bajingan”,
perlu dipandang dalam konteks tersebut. Kata itu tidak berdiri sendiri,
tapi digunakan dalam konteks perdebatan yang sedang terjadi. Ketika kata
“bajingan” dan “penipu” disebut, maka kata itu merujuk pada perdebatan
yang sedang berlangsung secara keseluruhan, khususnya pada ungkapan
sastrawan yang sama di tempat lain maupun lewat ungkapan kritis lain
terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.
Ungkapan-ungkapan lain tersebut berupa penjelasan yang tegas dan
eksplisit mengenai keberatan mereka dalam kaitan dengan kasus buku
tersebut, dan dengan demikian bukanlah fitnah. Maka ”kekasaran” kata
tersebut bukanlah tanda terjadinya fitnah, tapi sekadar merupakan bagian
dari gaya ungkap tertentu.
Mengapa gaya ungkapnya seperti itu? Perlukah sesuatu disampaikan
dengan kata yang, bagi sebagian orang, terasa kasar dan kurang sopan?
Ini pertanyaan menarik yang memang tidak jarang muncul di dunia sastra
Indonesia. Pertama, perlu ditegaskan bahwa gaya ungkap seperti itu
sangat lazim dijumpai di dunia sastra, baik di Indonesia maupun di luar
Indonesia, dan baik di dalam karya sastra maupun dalam pergaulan dan
polemik-polemik antar sastrawan. Seandainya semua penggunaan kata
“kasar” di dunia sastra Indonesia mau diperkarakan, sepertinya
kepolisian dan pengadilan perlu menambah staf baru terlebih dahulu,
saking membludaknya kasus yang akan perlu ditangani. Namun kedua, memang
tidak semua orang di dunia sastra Indonesia menyukai penggunaan gaya
ungkap seperti itu. Kritik terhadap gaya ungkap “kasar” tidak jarang
disampaikan, dengan alasan utama bahwa gaya ungkap tersebut dirasakan
kurang sopan. Dengan kata lain, sastrawan memiliki pandangan yang
beragam mengenai penggunaan bahasa berkaitan dengan akhlak dan
kesopanan.
Saya pikir, ini adalah persoalan yang sangat penting dalam kasus yang
sedang dituduhkan pada Saut dan Iwan. Masalah akhlak harus dibedakan
dari persoalan fitnah dan pencemaran nama baik. Sah-sah saja kalau ada
yang berpendapat bahwa penggunaan kata “bajingan” menandakan akhlak
kurang baik. Namun sejauh saya pahami, akhlak buruk bukanlah tindakan
kriminal, sehingga tidak ada urusan dengan kepolisian.
Nama seseorang tidak tercemarkan hanya karena gaya ungkap yang
dipakai untuk menyampaikan sesuatu tentang atau padanya, namun karena
apa yang disampaikan itu sendiri. Maka kalau Fatin Hamama merasa namanya
dicemarkan, seharusnya dia menunjukkan bahwa dalam kritik
sastrawan-sastrawan yang keberatan pada buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh terdapat fitnah, bukan malah berkonsentrasi pada penggunaan kata-kata tertentu yang kemudian diekspos di luar konteks.
Apakah terjadi pelecehan seksual verbal terhadap Fatin Hamama?
Apa itu “pelecehan seksual verbal”? Pelecehan seksual dapat
didefinisikan sebagai tindakan yang menempatkan korban (seringkali, tapi
tidak selalu, perempuan) sebagai objek seksual, dan membuatnya merasa
dihina dan direndahkan. Bentuk verbalnya dapat berupa komentar seksis
atau kasar tentang tubuh atau seksualitas seseorang, atau ajakan bernada
seksual yang tidak diinginkan dan diutarakan tidak pada tempatnya.
Sebagai sebuah tindakan kriminal, pelecehan seksual seringkali
diperkarakan dalam konteks lingkungan kerja: Di wilayah di mana
seseorang seharusnya dinilai berdasarkan kinerjanya dalam melakukan
tugas-tugas profesionalnya, dirinya dipandang justru murni sebagai tubuh
seksual.
Berangkat dari definisi tersebut, tuduhan Fatin (dan tanggapan
positif dari Komnas Perempuan) terkesan sangat ganjil. Ungkapan mana
yang menempatkannya sebagai objek seksual? Justru, seperti yang sudah
saya bicarakan di atas, Fatin dikritik murni atas dasar kinerjanya,
yaitu keterlibatannya dengan kasus buku kontroversial 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh,
di mana dia berperan sebagai editor buku “puisi esai” dan terlibat
dalam usaha meminta orang lain meresensi buku kontroversial itu.
Perdebatan seputar buku itu terjadi dengan melibatkan banyak penulis,
baik laki-laki maupun perempuan. Persoalan gender sama sekali tidak
berperan dalam hal ini, termasuk dalam hal kritik terhadap Fatin Hamama.
Tidak ada unsur pelecehan seksual, seksisme, atau penghinaan padanya
khusus sebagai perempuan. Seandainya yang ada di tempat Fatin kebetulan
bukan seorang perempuan, tapi seorang laki-laki, apakah kritiknya akan
berbeda? Saya yakin tidak.
Dalam pernyataannya seputar kasus tersebut di bulan Februari 2014 (di situs merdeka.com),
Fatin Hamama memposisikan diri sebagai penyair yang memang terlibat
sebagai editor dalam penerbitan “puisi esai”, namun menolak disebut
perantara Denny JA. Terlepas dari setuju atau tidaknya kita dengan
pembelaan dirinya tersebut, pemosisian diri itu sesuai dengan sifat awal
perdebatan tersebut, yaitu diskusi antar sastrawan, di mana
masing-masing dinilai atas dasar kinerjanya di dunia sastra. Maka sangat
ganjil bahwa dalam pernyataannya yang lebih baru, yaitu tanggal 23
Oktober 2014, Fatin mendadak memposisikan diri sebagai korban kekerasan
terhadap perempuan. Mengapa kata “penipu” dan “bajingan” yang dipakai
Iwan dan Saut tiba-tiba dikaitkan dengan gender lawan debat mereka? Apa
relevansi keperempuanan Fatin di sini? Dalam pernyataannya yang cukup
panjang, saya sama sekali tidak menemukan penjelasan atas hal itu. Fatin
marah dirinya dimaki. Namun bukankah dirinya dimaki atas dasar
kinerjanya, bukan atas dasar gendernya atau seksualitasnya?
Apakah kata kasar dianggap otomatis menjadi pelecehan seksual ketika
diarahkan pada seorang perempuan? Dan kata yang mana tepatnya yang
dimaksudkan? Di samping kata “bajingan”, kata “mucikari” juga sempat
dipersoalkan. Namun dalam konteks tersebut, sangat jelas bahwa kata itu
dimaksudkan sebagai metafor, bukan sebagai penghinaan bernada seksual
terhadap Fatin. Yang dikritik adalah pekerjaan Fatin yang mau-maunya
ditugaskan sebagai editor puisi esai yang mesti merayu penulis lain agar
bersedia menulis dengan genre aneh ciptaan Denny JA tersebut, dengan
iming-iming honor yang termasuk relatif tinggi. Dengan kata lain, Fatin
pada mulanya sepenuhnya dipersepsi dan ditanggapi berdasarkan kinerjanya
di bidang di mana dia melibatkan diri, namun kemudian justru dirinya
sendiri mendadak mengedepankan identitas gendernya, dan minta dipandang
sebagai korban pelecehan seksual, ketimbang menjawab tuduhan yang
diajukan padanya di wilayah intelektual.
Lalu bagaimana kita mesti menilai kata bajingan?
Pendapat mengenai penggunaan kata makian pasti beragam. Bagi sebagian
orang, kata “bajingan” bersifat kelewat kasar dan tidak sopan untuk
digunakan dalam sebuah perdebatan publik. Bagi sebagian orang yang lain,
kata-kata makian seperti itu wajar-wajar saja digunakan. Bagi saya,
kedua pendapat itu sama-sama sah, dan saya sama sekali tidak ingin
mempersoalkannya. Niat utama saya dalam pembahasan di atas adalah
memilah dengan jelas antara persoalan kesopanan bahasa dengan pencemaran
nama baik dan pelecehan seksual. Seperti yang sudah saja paparkan di
atas, ketiga hal itu sama sekali tidak sama, tapi harus dibedakan satu
sama lain. Gaya ungkap Saut Situmorang, Iwan Soekri dan sejumlah kawan
mereka memang kasar, namun yang mereka lakukan tidak dapat disebut
tindakan kriminal berupa “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual
verbal”.
***
*Katrin Bandel, kritikus sastra, tinggal di Jogjakarta
**Tulisan ini merupakan makalah yang dibacakan pada acara diskusi
akademik “Denny JA dan Penipuan Sejarah Sastra Indonesia” pada Rabu 19
November 2014 di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gajah Mada

Tidak ada komentar:
Posting Komentar