Jumat, 09 Januari 2015

SUMPAH (deh) PEMUDA



86 tahun sudah (pemuda) Indonesia bersumpah untuk bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa yang satu, Indonesia. Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta) menjadi salah satu pemantik adanya kristalisasi semangat persatuan dan kesatuan. Suatu cikal bakal pergerakan kemerdekaan Indonesia yang dilandasi dengan unity in diversity, atau yang akrab kita dengar dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

Pemuda menjelma subjek yang memiliki peran. Eksistensinya begitu mencuat ketika pemikiran-pemikirannya yang berkelindan tak hanya -identik dengan- pembaharuan dan garis oposisi, namun juga merupakan napas segar bagi semangat yang mulai lunglai dari kaum tua. Pemuda menjadi garis depan pencetus –sengaja tak saya ganti dengan kata penentu- kebijakan. Itulah kurang-lebih ‘gambaran’ pemuda yang menyatakan sumpahnya 86 tahun silam. Namun saya tak hendak berspekulasi bahwa pemuda kekinian nggak gitu juga lho ya, hihihi…

Meski penggunaan kata “pemuda” cukup dekat dengan konsep patriarki, namun bisa pula ini hanyalah suatu pronomina jamak untuk melambangkan pars pro toto saja. Yah setidaknya positive thinking harus tetap mengada meski dalam situasi dan kondisi apapun. Ssstt… maka dari itu saya tetap menggunakan “pemuda” dalam tulisan ini.

***

Joel Stein dalam artikelnya The Me Me Me Generation-Why They’ll Save Us All” menyimpulkan bahwa generasi kekinian memiliki kesamaan karakter. Malas, gengsi, tidak mandiri, dan pede tinggi menjadi ‘gejala’ yang paling nampak dari Generasi Me Me Me. Tentu ini tak pukul rata bagi semua orang yang termasuk dalam jajaran ‘generasi kekinian’. Globalisasi, budaya, dan media disinyalir menjadi tiga teratas yang menjadi pendorong lahirnya generasi ini.

Menurut KBBI generasi didefinisikan sebagai masa orang-orang yang kira-kira sama waktu hidupnya atau bisa pula disebut dengan satu angkatan hidup, dan pemuda tentu saja termasuk didalamnya. Pemuda digadang-gadang sebagai garda depan dalam pembangunan entah institusi, lembaga, maupun negara. Seolah sudah digariskan sejak mula bahwa pemuda mengemban tanggung jawab sebagai generasi penerus –meski tak dijelaskan meneruskan ‘apa’, meneruskan ke sumbu positif atau sebaliknya-.

Tentu menjadi hal yang tak terlalu sulit bagi pemuda kekinian dalam meneruskan perjuangan, mengingat pemuda telah dicitrakan –setidaknya setelah momen Sumpah Pemuda- sebagai orang-orang yang mampu berpikir kritis serta memiliki arah pemikiran pada kemajuan dan suatu bentuk persatuan. Adanya tekanan, keterbatasan, dan persamaan perasaan menjadikan pemuda di masa lampau memiliki destinasi yang seragam pula. Bebas. Merdeka.  

Tekanan dan keterbatasan mungkin tak lagi bisa dijagakan sebagai pemantik lakuan pemuda dalam upaya ‘meneruskan’. Jelas saja, sebab –sekali lagi- globalisasi, budaya, dan media menempatkan pemuda kekinian dalam ruangnya yang paling nyaman. Maka sudah tentu perlu usaha extra untuk mencari si pemantik tersebut. Namun jangan lantas menyerah menjadi visi akhir. Ya, kita masih(kah) punya ‘persamaan perasaan’.

***

Organisasi kepemudaan masih eksis hingga kini, itu sudah tentu. Peranannya pun melebar pada hal-hal yang tak melulu menyoal sistem, teknis dan kawan-kawannya. Organisasi kini, yang dalam KBBI didefinisikan sebagai kesatuan perkumpulan yang diadakan untuk tujuan tertentu, terbuka dalam ruang diskusi, ekspresi, dan apresiasi. Sayang, kualitas atau setidaknya kuantitas tak begitu mengada. Tak sedikit yang ‘berada di dalam’ hanya menjalankan tradisi yang sudah-sudah, menjalankan program kerja yang telah menganakcucu, tanpa tahu sebenarnya hal tersebut untuk (si)apa.

Mungkin dirasa sederhana, namun bila kejadian berlangsung sehingga menjadi suatu pembiaran akan kebiasaan, maka pemuda sekadar menjadi agen yang (seolah-olah) melaksanakan –apa yang dinamai dengan- perubahan, namun tak tahu mengapa melakukannya, apa substansi yang mengada disebaliknya, atau bahkan perihal definisi awal perihal ‘perubahan’ itu sendiri.

Organisasi kepemudaan juga menjamur dalam mengusung narasi-narasi besar. Tentu menjadi penghargaan bahwa pemuda tak menjadi kaum apatis dan hanya sekadar linear pada visi awal pembentukan –atau bahkan narasi besar itulah yang menjadi visi awal pembentukan- namun pula menjadi partisipan. Sayang, kondisi ini tak diimbangi ketika antarorganisasi berbenturan dalam suatu perbedaan.

Bila pembiaran kebiasaan ini menjadi suatu pembiasaan, maka tak heran bila kini, para pemuda diluar yang ‘berada di dalam’ –atau justru termasuk yang ‘berada di dalam’- akan lebih memiliki persamaan perasaan ketika berselfie dan begroovie ria dengan berkostum hantu impor di tiap malam 31 Oktober. Meluangkan ruang bagi tradisi hedonis yang bahkan tak dikenali muasalnya. Sementara budaya yang lahir dari rahim sendiri menemu kata nihil. Maka pemuda kekinian memiliki bertumpuk gelar antara Agent of Change, The Me Me Me Generation, dan sekaligus The Follower Generation.
86 tahun sudah Pemuda Indonesia menyatakan sumpahnya untuk bertumpah darah, berbangsa, dan berbahasa yang satu, Indonesia. 86 tahun sudah, dan segalanya berlangsung seolah tak ada apa-apa.
 
*****

Video Klip Musikalisasi Puisi Gumam


Kamis, 25 Desember 2014

NICEDREAM PRODUCTION




















YRS



Desember kembali mengirimkan hujannya padaku. kini melalui seorang yang menyebut dirinya perupa. Kami terlibat percakapan yang cukup tak beralasan. Namun segalanya merupa air. Mengalir dari satu entah ke banyak entah yang lain. Dan (sepertinya), kami menikmatinya.

***

Tak ada yang lebih menyedihkan selain membicarakan diri sendiri. Celakanya, kau memilih topik itu sebagai percakapan kita. Ya, bagaimanapun, kenangan akan selamanya berujung pada entah tak bertuan. Lengah sedetik saja, maka kau akan terperangkap didalamnya. Dan sepertinya, kau begitu nyaman berada disana. Tepat seperti pengakuanmu, kau tak pandai menjemput bola. Kau lebih memilih diam dan menunggu. Mengalienasi diri dengan sebongkah imajinasi dan bangku kosong yang selalu menanti. 

Ah. ternyata masa lalumu tak lebih menyedihkan dibanding kau di kekinian. Aku yang baru sedikit mengenalmu, setidaknya dari malam tadi, merasa kau yang kini begitu berbanding terbalik dengan kau di hari-hari lalu. Kini begitu sibuk kau memilin percakapan dengan satu dan banyak lainnya. Dan itu membuatmu tampak semakin… aneh.

Bagai tak ada hari esok, begitu meluap kau berkisah perihal segala. Dan bodohnya aku, yang sesetia itu menjadi pendengarmu. Ah. dunia begitu naif bukan. Senaif itulah dirimu. Menjamin siapa saja yang kau kenal menemu bahagia. Namun secepat itu pula kau berkata bahwa tak ada kebahagiaan yang murni. Sama seperti orisinalitas yang nyatanya tak pernah benar-benar ada. Ya, sebab selamanya tak akan ada yang baru di bawah sinar matahari.

Maka lengkap sudah kau larut dalam khayalan. Dan dejavu itu menjadi petanda, bahwa sesetia itulah kau melagukan asamu. Meski sepertinya kau sedikit berbeda, terkadang kau menjadi orang kebanyakan. Begitu tegak meneguhkan prinsip. Ah, lagi-lagi kau begitu naif. Selengkap ketika kau berbicara perasaan,  feeling, dan entah lainnya yang merasukimu untuk melakukan sesuatu. Namun sesegera itu pula kau berbicara perihal kemampuan, dan feeling yang bisa saja tak tersampaikan.

Kita tak ubahnya media bagi diri kita sendiri. Menjaja dengan pelbagai tampilan dan kemasan. Serupa iklan sabun mandi dan bedak bayi. Segalanya berumah pada satu tujuan. Menciptakan gengsi. Mengikrarkan status. Rupanya begitu fasih kau berbincang perihal visual dan suatu semiotika. Tak heran kau begitu nyaman berada di dunia itu. Sebuah pelarian untuk pengungkapan yang selalu tak terstruktur di verbalmu.

Andai saja kau tahu, untuk di beberapa kisah, kau sama sepertiku. Mengalienasi diri, menempatkan kenangan, khayalan, dan kekinian pada satu ruang. Ya, mungkin itulah sebab begitu setianya aku menjadi pendengarmu . Dan percakapan itu, aku pernah merasakan yang lebih lama. dengan seorang yang selalu menyimpan kontak hapenya dengan nama lengkap. seorang yang kini rasanya begitu jauh.

Namun aku tak terbiasa membicarakan diri sendiri kepada orang lain. Sebab, aku tak ingin terlihat menyedihkan sepertimu. Aku lebih nyaman menuangkannya dalam bentuk seperti ini. Lagipula, kurasa kau tak berbakat menjadi pendengar yang setia. Namun bagaimanapun, lagi-lagi aku kalah. dengan sesiapa saja yang menisbahkan percakapannya denganku. Dan aku yang tak kuasa untuk tak menuangkannya.

Ya, kau orang kesekian yang berhasil mengalahkanku. Namun setidaknya, percakapan malam tadi tak kuanggap sebagai entah dan tak penting lainnya. Tak sepertimu yang menganggap percakapan ini sebagai tak jelas yang beruntun. Namun bagiku, ialah bagaimana kita menempatkannya, akan kita apakan percakapan ini setelahnya. Just a nothing conversation, or something.

Aku menulis. Dan aku memilih percakapan kita sebagai tokoh utamanya. Ya, sebuah pembuktian. Setidaknya, aku telah berusaha.

Kau ?

***

Desember kembali mengirimkan hujannya padaku. kini melalui seorang yang menyebut dirinya perupa. Seorang yang selalu meninggalkan jejak di banyak tempat.

Malam tadi, selepas dia beranjak untuk mengkahiri percakapan, secepat itu pula aku merekam segala percakapan kami. termasuk perihal kebahagiaannya yang begitu sederhana: seorang mengetahui nama akhirnya.

Namun aku rupanya tak berani jujur bahwa aku mengetahuinya, mungkin karena aku tak ingin melihatnya bahagia secepat itu. haha. 

Namun lagi-lagi aku menjadi seorang yang kalah. Selepas dia beranjak untuk mengakhiri percakapan, secepat itu pula aku meninggalkan tanda dibawah jejaknya. Enam huruf -yang sebelumnya kukira lima- yang mungkin buatnya sedikit bahagia. 

*****

Selasa, 16 Desember 2014

Tentang Penggiringan Opini Publik Dalam Skandal Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh

33 tokoh sastra_edited 
Oleh: Katrin Bandel

Perdebatan dan perselisihan adalah hal yang wajar dan sudah seharusnya di dunia intelektual, termasuk sastra. Namun kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh sungguh di luar kebiasaan. Bukan saja kasus itu sendiri, khususnya penobatan Denny JA sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh”, bersifat cukup ekstrim. Tapi ada hal yang sangat aneh dan tidak lazim terjadi dalam perdebatan di dunia sastra, yaitu diskusi intelekual antar sastrawan dan pegiat sastra seputar buku tersebut mendadak dibawa ke ranah hukum, serta disosialisasikan lewat media massa di luar konteks dunia sastra. Tindakan tersebut cukup memprihatinkan, sebab dalam sosialisasi lewat media massa tersebut terjadi usaha penggiringan opini publik yang cukup mencolok. Perhatian dialihkan dari substansi kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh pada lontaran berupa kata “bajingan” dan “penipu” yang berusaha dilepaskan dari konteks perdebatannya, dan fokus digeser dari Denny JA pada Fatin Hamama. Maka dalam pembahasan ini saya akan berfokus pada permasalahan penggiringan opini tersebut.

Dua tuduhan utama terhadap Iwan Soekri dan Saut Situmorang adalah “pencemaran nama baik” dan “pelecehan seksual verbal”, yang kedua-duanya bukan dikemukakan di forum-forum yang terkait untuk didiskusikan, tapi diproses secara hukum. Tuduhan pertama dilaporkan ke polisi, sedangkan yang kedua diadukan pada Komnas Perempuan. Tindakan pengaduan secara formal semacam itu dapat dikatakan sangat tidak lazim, lebih-lebih karena dilakukan sama sekali tanpa lebih dulu berusaha mengungkapkannya lewat diskusi atau debat intelektual, entah secara langsung di forum di mana kata-kata yang dirasakan “mencemarkan” dan “melecehkan” itu dilontarkan, atau lewat medium lain, misalnya tulisan di koran atau di situs internet. Dengan demikian, kasus ini langsung dibawa ke ranah publik, keluar dari ranah perdebatan di kalangan pegiat sastra di mana bentrokan antara Fatin Hamama dengan Iwan dan Saut berawal.

Dengan melepaskan kasus itu dari konteksnya, penggiringan opini menjadi jauh lebih mungkin. Kalangan awam yang tidak mengikuti kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh hanya akan melihat adanya kata-kata yang oleh banyak orang dirasakan kurang sopan, yang dilontarkan kepada seorang perempuan yang, dalam berbagai laporan di media maupun dalam pembelaannya sendiri, digambarkan sebagai orang baik-baik. Belakangan bahkan ditekankan statusnya sebagai istri dan ibu. Dalam berita atau tulisan lain tentang kasus itu, khususnya yang memihak pada Fatin Hamama, berbagai jenis tuduhan dicampur-adukkan: masalah kesopanan bahasa begitu saja disandingkan dengan istilah “pencemaran nama baik”, “penistaan”, dan “pelecehan seksual”, tanpa mendefinisikan apa yang dimaksudkan, dan tanpa membedakan satu sama lain. Dengan demikian, reaksi emosional spontan yang mudah timbul ketika orang membaca kata seperti “bajingan”, yaitu kesan bahwa kata seperti itu bersifat kasar dan tidak sopan, berusaha dimanfaatkan untuk menggiring pembaca sekaligus mengamini tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.

Berikut saya akan membicarakan kedua tuduhan utama yang dilontarkan, yaitu pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal: apakah yang terjadi antara Iwan, Saut dan Fatin memang dapat disebut “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”? Namun sebelum membahas kedua tuduhan utama itu, saya akan lebih dahulu membicarakan argumentasi yang mendasari kedua tuduhan itu, yaitu bahwa Fatin Hamama sejatinya tidak terlibat dalam kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kontroversial itu, sehingga penyerangan terhadapnya bersifat ngawur dan murni penghinaan pribadi. Hanya dengan dasar tersebut ungkapan yang dilontarkan Saut dan Iwan dapat diinterpretasikan sebagai pencemaran atau pelecehan: konon kata-kata “kasar” itu bukan dilontarkan sebagai bagian dari sebuah debat interlektual tentang sesuatu yang secara nyata dikerjakan Fatin di dunia sastra, tapi dihamburkan begitu saja tanpa alasan.

Apakah Fatin Hamama terlibat?

Fatin berkali-kali menekankan bahwa baginya kritik alias “penistaan”, “pencemaran”, atau “pelecehan” yang dialaminya sangat tidak berdasar dan tidak bisa ditoleransi, sebab dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dirinya konon dimaki bukan dalam fungsi tertentu atas karena kinerja tertentu, tapi murni sebagai penghinaan terhadap dirinya secara pribadi. Dengan demikian usaha kelompok yang sedang membela Iwan Soekri dan Saut Situmorang untuk mengembalikan permasalahannya pada perdebatan tentang buku tersebut dapat dikatakan bersifat manipulatif dan sengaja berusaha menyesatkan publik.

“Keterlibatan” yang dimaksud di sini bentuknya apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tergantung pada versi sejarah penyusunan dan penerbitan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kita anut. Menurut versi yang ingin dipertahankan pihak Denny JA serta tim penyusun buku itu sendiri, yang terjadi adalah kira-kira seperti berikut: Sebagai kontribusi unik dan orisinalnya terhadap dunia sastra Indonesia, Denny JA memperkenalkan “genre” baru yang disebutnya “puisi esai”. Sastrawan-sastrawan lain terinspirasi olehnya, dan ikut menulis “puisi esai”. Maka atas dasar kontribusinya tersebut, Denny JA dimasukkan sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh” ke dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dan karena buku itu penting dan menarik, maka kemudian diresensi dan dikomentari orang. Memang, berbagai kegiatan itu – penulisan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, resensinya – didukung oleh pendanaan dari Denny JA. Tapi apa masalahnya? Bukankah pantas disyukuri bahwa ada orang kaya yang berbaik hati berkontribusi terhadap dunia sastra Indonesia?

Namun menurut versi yang lebih kritis, yang antara lain dikemukakan oleh Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, tentu saja dalam rangkaian peristiwa itu banyak masalahnya. Kelewat lugu sekali kalau pendanaan tidak dipersoalkan, dan kalau kita tidak mempertanyakan asal usul perayaan terhadap “pengaruh” Denny JA yang demikian tiba-tiba. Bukankah tampak sekali betapa “pengaruh” itu diciptakan dengan sengaja lewat lomba berhadiah menggiurkan, dan dengan menawarkan honor dalam jumlah yang cukup tinggi untuk ukuran dunia sastra di Indonesia pada sejumlah sastrawan ternama agar mereka menulis “puisi esai”? Dengan kata lain, cukup jelas bahwa rangkaian peristiwa itu tidak terjadi “kebetulan” begitu saja, tapi ada skenarionya.

Keterlibatan Fatin akan tampak berbeda tergantung pada versi yang kita percayai. Menurut versi pertama, Fatin memang dapat dikatakan tidak terlibat. Alasannya sederhana: Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh disusun oleh Tim 8, dan Fatin Hamama bukan bagian dari tim itu. Fatin terlibat dalam mengurus proyek penulisan “puisi esai”, dan dalam pengadaan resensi atas buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh (menghubungi penulis-penulis tertentu, termasuk Saut Situmorang yang menolaknya mentah-mentah, dalam rangka sengaja meminta mereka menulis resensi), namun menurut versi pertama ini, semua itu tidak ada hubungan langsungnya dengan buku kontroversial itu sendiri.

Namun menurut versi kedua, status Fatin sebagai editor buku-buku “puisi esai” yang, antara lain, bertugas untuk berurusan dengan para penulis yang sengaja dibayar untuk mempopulerkan “genre baru” tersebut, serta perannnya saat meminta resensi, jelas-jelas merupakan sebuah keterlibatan. Bukankah semua kegiatan itu saling berkaitan? Maka tanpa perlu berstatus sebagai penyusun atau editor buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin tentu saja bisa disebut terlibat.

Dengan demikian, tampak bahwa lewat argumen bahwa Fatin Hamama “tidak terlibat”, sebetulnya opini publik berusaha digiring sekaligus berkaitan dengan dua hal, yaitu 1., diyakinkan bahwa ada “ketidakadilan” yang dialami Fatin, dan 2., diajak mempercayai versi Denny JA/Tim 8 tentang status dan sejarah buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Bukankah menarik bahwa Fatin sama sekali tidak menyangkal keterlibatannya sebagai editor buku “puisi esai”, termasuk misalnya dalam kaitan dengan kasus pengembalian honor dengan alasan penulis menyadari betapa karyanya dimanfaatkan sebagai legitimasi penobatan Denny JA sebagai tokoh berpengaruh? Fatin juga tidak menyangkal bahwa dirinya giat menghubungi penulis-penulis yang diminta membuat resensi. Namun bersamaan dengan itu, dia bersikeras bahwa dirinya “tidak terlibat” dengan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dengan demikian, secara implisit ditegaskan bahwa memang tidak ada hubungan antara kegiatan mempopulerkan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, dan penulisan resensi.

Maka jelas bahwa argumen tentang “tidak terlibat”nya Fatin Hamama mesti dipandang secara sangat kritis. Dari perspektif Saut Situmorang dan Iwan Soekri yang merupakan bagian dari Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin jelas-jelas terlibat dalam kasus buku tersebut. Dengan demikian apa yang mereka utarakan terkait dengan Fatin, baik berupa kata makian atau tidak, merupakan bagian dari perdebatan intelektual seputar kasus buku tersebut, bukan penghinaan pribadi.

Apakah yang dilakukan Iwan dan Saut merupakan pencemaran nama baik?

Apa arti “pencemaran nama baik”? Sepemahaman saya, pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan fitnah. Cerita-cerita bohong (cerita yang tidak bisa dibuktikan) tentang seseorang disebarkan di ruang publik, sehingga reputasi (nama baik) orang tersebut tercoreng. Masuk akal kalau kasus semacam itu dibawa ke pengadilan, sebab keputusan pengadilan diharapkan menjadi bukti bahwa apa yang sudah telanjur menyebar tidaklah benar, sehingga reputasi korban pencemaran dapat dipulihkan.
Dalam kasus yang menimpa Saut dan Iwan, apakah ada cerita bohong atau tak terbuktikan yang disebarkan? Tampaknya tidak ada. Kasus yang dibicarakan sangat jelas, yaitu kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, khususnya dalam kaitan dengan peran Denny JA dan Fatin Hamama. Protes lantang disampaikan oleh sangat banyak sastrawan, dengan argumen-argumen yang jelas, berdasarkan fakta seputar buku tersebut. Artinya, yang sedang terjadi ada sebuah perdebatan antara dua pihak, yaitu antara yang membuat dan mendukung buku tersebut di satu pihak, dan yang mengkritiknya di pihak lain. Kondisi ini tentu tidak bisa dibandingkan dengan kasus di mana secara sepihak cerita buruk tentang seseorang disebarkan, sehingga namanya tercemarkan.

Kata-kata “kasar” yang dipersoalkan, yaitu “penipu” dan “bajingan”, perlu dipandang dalam konteks tersebut. Kata itu tidak berdiri sendiri, tapi digunakan dalam konteks perdebatan yang sedang terjadi. Ketika kata “bajingan” dan “penipu” disebut, maka kata itu merujuk pada perdebatan yang sedang berlangsung secara keseluruhan, khususnya pada ungkapan sastrawan yang sama di tempat lain maupun lewat ungkapan kritis lain terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Ungkapan-ungkapan lain tersebut berupa penjelasan yang tegas dan eksplisit mengenai keberatan mereka dalam kaitan dengan kasus buku tersebut, dan dengan demikian bukanlah fitnah. Maka ”kekasaran” kata tersebut bukanlah tanda terjadinya fitnah, tapi sekadar merupakan bagian dari gaya ungkap tertentu.

Mengapa gaya ungkapnya seperti itu? Perlukah sesuatu disampaikan dengan kata yang, bagi sebagian orang, terasa kasar dan kurang sopan? Ini pertanyaan menarik yang memang tidak jarang muncul di dunia sastra Indonesia. Pertama, perlu ditegaskan bahwa gaya ungkap seperti itu sangat lazim dijumpai di dunia sastra, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, dan baik di dalam karya sastra maupun dalam pergaulan dan polemik-polemik antar sastrawan. Seandainya semua penggunaan kata “kasar” di dunia sastra Indonesia mau diperkarakan, sepertinya kepolisian dan pengadilan perlu menambah staf baru terlebih dahulu, saking membludaknya kasus yang akan perlu ditangani. Namun kedua, memang tidak semua orang di dunia sastra Indonesia menyukai penggunaan gaya ungkap seperti itu. Kritik terhadap gaya ungkap “kasar” tidak jarang disampaikan, dengan alasan utama bahwa gaya ungkap tersebut dirasakan kurang sopan. Dengan kata lain, sastrawan memiliki pandangan yang beragam mengenai penggunaan bahasa berkaitan dengan akhlak dan kesopanan.

Saya pikir, ini adalah persoalan yang sangat penting dalam kasus yang sedang dituduhkan pada Saut dan Iwan. Masalah akhlak harus dibedakan dari persoalan fitnah dan pencemaran nama baik. Sah-sah saja kalau ada yang berpendapat bahwa penggunaan kata “bajingan” menandakan akhlak kurang baik. Namun sejauh saya pahami, akhlak buruk bukanlah tindakan kriminal, sehingga tidak ada urusan dengan kepolisian.

Nama seseorang tidak tercemarkan hanya karena gaya ungkap yang dipakai untuk menyampaikan sesuatu tentang atau padanya, namun karena apa yang disampaikan itu sendiri. Maka kalau Fatin Hamama merasa namanya dicemarkan, seharusnya dia menunjukkan bahwa dalam kritik sastrawan-sastrawan yang keberatan pada buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh terdapat fitnah, bukan malah berkonsentrasi pada penggunaan kata-kata tertentu yang kemudian diekspos di luar konteks.

Apakah terjadi pelecehan seksual verbal terhadap Fatin Hamama?

Apa itu “pelecehan seksual verbal”? Pelecehan seksual dapat didefinisikan sebagai tindakan yang menempatkan korban (seringkali, tapi tidak selalu, perempuan) sebagai objek seksual, dan membuatnya merasa dihina dan direndahkan. Bentuk verbalnya dapat berupa komentar seksis atau kasar tentang tubuh atau seksualitas seseorang, atau ajakan bernada seksual yang tidak diinginkan dan diutarakan tidak pada tempatnya. Sebagai sebuah tindakan kriminal, pelecehan seksual seringkali diperkarakan dalam konteks lingkungan kerja: Di wilayah di mana seseorang seharusnya dinilai berdasarkan kinerjanya dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya, dirinya dipandang justru murni sebagai tubuh seksual.

Berangkat dari definisi tersebut, tuduhan Fatin (dan tanggapan positif dari Komnas Perempuan) terkesan sangat ganjil. Ungkapan mana yang menempatkannya sebagai objek seksual? Justru, seperti yang sudah saya bicarakan di atas, Fatin dikritik murni atas dasar kinerjanya, yaitu keterlibatannya dengan kasus buku kontroversial 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, di mana dia berperan sebagai editor buku “puisi esai” dan terlibat dalam usaha meminta orang lain meresensi buku kontroversial itu. Perdebatan seputar buku itu terjadi dengan melibatkan banyak penulis, baik laki-laki maupun perempuan. Persoalan gender sama sekali tidak berperan dalam hal ini, termasuk dalam hal kritik terhadap Fatin Hamama. Tidak ada unsur pelecehan seksual, seksisme, atau penghinaan padanya khusus sebagai perempuan. Seandainya yang ada di tempat Fatin kebetulan bukan seorang perempuan, tapi seorang laki-laki, apakah kritiknya akan berbeda? Saya yakin tidak.

Dalam pernyataannya seputar kasus tersebut di bulan Februari 2014 (di situs merdeka.com), Fatin Hamama memposisikan diri sebagai penyair yang memang terlibat sebagai editor dalam penerbitan “puisi esai”, namun menolak disebut perantara Denny JA. Terlepas dari setuju atau tidaknya kita dengan pembelaan dirinya tersebut, pemosisian diri itu sesuai dengan sifat awal perdebatan tersebut, yaitu diskusi antar sastrawan, di mana masing-masing dinilai atas dasar kinerjanya di dunia sastra. Maka sangat ganjil bahwa dalam pernyataannya yang lebih baru, yaitu tanggal 23 Oktober 2014, Fatin mendadak memposisikan diri sebagai korban kekerasan terhadap perempuan. Mengapa kata “penipu” dan “bajingan” yang dipakai Iwan dan Saut tiba-tiba dikaitkan dengan gender lawan debat mereka? Apa relevansi keperempuanan Fatin di sini? Dalam pernyataannya yang cukup panjang, saya sama sekali tidak menemukan penjelasan atas hal itu. Fatin marah dirinya dimaki. Namun bukankah dirinya dimaki atas dasar kinerjanya, bukan atas dasar gendernya atau seksualitasnya?

Apakah kata kasar dianggap otomatis menjadi pelecehan seksual ketika diarahkan pada seorang perempuan? Dan kata yang mana tepatnya yang dimaksudkan? Di samping kata “bajingan”, kata “mucikari” juga sempat dipersoalkan. Namun dalam konteks tersebut, sangat jelas bahwa kata itu dimaksudkan sebagai metafor, bukan sebagai penghinaan bernada seksual terhadap Fatin. Yang dikritik adalah pekerjaan Fatin yang mau-maunya ditugaskan sebagai editor puisi esai yang mesti merayu penulis lain agar bersedia menulis dengan genre aneh ciptaan Denny JA tersebut, dengan iming-iming honor yang termasuk relatif tinggi. Dengan kata lain, Fatin pada mulanya sepenuhnya dipersepsi dan ditanggapi berdasarkan kinerjanya di bidang di mana dia melibatkan diri, namun kemudian justru dirinya sendiri mendadak mengedepankan identitas gendernya, dan minta dipandang sebagai korban pelecehan seksual, ketimbang menjawab tuduhan yang diajukan padanya di wilayah intelektual.

Lalu bagaimana kita mesti menilai kata bajingan?

Pendapat mengenai penggunaan kata makian pasti beragam. Bagi sebagian orang, kata “bajingan” bersifat kelewat kasar dan tidak sopan untuk digunakan dalam sebuah perdebatan publik. Bagi sebagian orang yang lain, kata-kata makian seperti itu wajar-wajar saja digunakan. Bagi saya, kedua pendapat itu sama-sama sah, dan saya sama sekali tidak ingin mempersoalkannya. Niat utama saya dalam pembahasan di atas adalah memilah dengan jelas antara persoalan kesopanan bahasa dengan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual. Seperti yang sudah saja paparkan di atas, ketiga hal itu sama sekali tidak sama, tapi harus dibedakan satu sama lain. Gaya ungkap Saut Situmorang, Iwan Soekri dan sejumlah kawan mereka memang kasar, namun yang mereka lakukan tidak dapat disebut tindakan kriminal berupa “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”.

***

*Katrin Bandel, kritikus sastra, tinggal di Jogjakarta
**Tulisan ini merupakan makalah yang dibacakan pada acara diskusi akademik “Denny JA dan Penipuan Sejarah Sastra Indonesia” pada Rabu 19 November 2014 di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gajah Mada

Peran Polisi dalam Sastra Indonesia


Fatin Hamama dan Denny JA (Foto: merdeka.com)
Fatin Hamama dan Denny JA (Foto: merdeka.com)

oleh Agus Khaidir*

Polemik mengenai buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh ternyata belum selesai. Sempat sebentar mereda riuh-rendah karnaval opini menyoal “tersangkutnya” nama Denny Januar Adil (JA) ke dalam buku itu, yang oleh para pengeritik dianggap sungguh tak pantas berada di sana, polemik berkembang ke arah yang sama sekali tak diduga.

Dua pengeritik buku tersebut, yakni Iwan Soekri Munaf dan Saut Situmorang, diseret ke ranah hukum. Mereka dilaporkan oleh Fatin Hamama atas tudingan melakukan pencemaran nama baik. Iwan Soekri dilaporkan karena menyebut Fatin “penipu”, sedangkan Saut lantaran menambahinya dengan kata “bajingan”. Baik “penipu” maupun “bajingan”, sebenarnya, tidak pernah dilontarkan secara langsung kepada Fatin. Melainkan ditulis sebagai komentar dalam “diskusi” di laman sosial Facebook. Bukan cuma pasal karet pencemaran nama baik, kata “penipu” dan “bajingan” juga dikaitpautkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) dalam UU ITE yang serba absurd itu.
Perkembangan mencengangkan ini mencuatkan satu tanda tanya besar. Sudah begitu gawatkah polemik berlangsung sehingga polisi perlu dibawa-bawa untuk turut campur tangan dalam menyelesaikan masalah sastra?

Sejak awal arah polemik ini sudah sangat jelas. Sama sekali tidak ada ideologi besar yang dipertaruhkan seperti halnya Lekra versus Manikebu. Persoalannya sederhana belaka. Yakni sekadar Deny JA. Mengapa namanya bisa disejajarkan dengan ke 32 sastrawan lain? Apakah satu buku puisi esainya sudah cukup layak untuk menggugurkan pengaruh Umbu Landu Paranggi atau Seno Gumira Ajidarma, misalnya? Sehebat apakah puisi-puisi esai Denny JA itu menghadirkan pengaruh hingga dapat memapas eksistensi para cerpenis legendaris macam Umar Kayam atau Hamsad Rangkuti?
Para pengeritik bukan asal melontar kritik. Sebaliknya mereka terlebih dahulu melakukan telaah-telaah mendalam terhadap puisi-puisi Denny JA. Dan hasilnya, menggunakan pisau teori apapun puisi dibedah, tetap saja tak ditemukan keistimewaannya. Tidak ada kedalaman makna lewat kecanggihan berbahasa seperti pada puisi-puisi Afrizal Malna. Tidak ada kejutan-kejutan yang menyenangkan dalam bingkai kesederhanaan rangkaian kata seperti pada puisi-puisi Joko Pinurbo. Puisi-puisi esai itu dinilai tak lebih dari sekumpulan kalimat yang diindah-indahkan, persis puisi remaja pecinta kelas teri yang dituliskan di lembaran buku diary. Bedanya, tentu saja, puisi-puisi Denny JA tersebut memiliki catatan kaki.

Maka para pengeritik pun mencurigai adanya konspirasi antara Denny JA dengan tim juri yang berjumlah delapan orang itu. Plus Fatin Hamama sebagai telangkai dan panglima talam, yakni “agen” yang menghubungkan konsultan politik itu dengan dunia sastra. Dan di antara para pengeritik, Iwan dan Saut memang terbilang yang paling keras bersuara. Terutama Saut. Penyair berambut gimbal ini menyebut buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh ini tiada lebih dari sekadar proyek sampah untuk menuntaskan hasrat megalomaniak seorang Denny JA.

Penyeretan Iwan dan Saut ke hadapan polisi membuat substansi pokok polemik ini jadi terjungkirbalikkan. Dari awalnya bersifat edukatif dan relatif intelek menjadi tindak kriminal kelas dua. Pelapor secara dramatis membesar-besarkan “efek samping”, yakni letup emosi pengeritik.
Sampai di sini, kecurigaan awal justru bertambah besar. Fatin Hamama, setidaknya dari sejumlah literatur dan pemberitaan, disebut sebagai penyair. Ia menulis dan membaca puisi dan lumayan sering hadir dalam festival sastra maupun pertemuan-pertemuan sastrawan. Jika curriculum vitae-nya ini tak keliru, tentunya Fatin paham bahwa polemik dalam sastra tidak melulu berisi debat yang bersopan-sopan dengan kalimat-kalimat serba manis atau penuh metafor. Sering pula yang justru muncul adalah perang tohokan bernada sarkastis.

Dari masa yang paling lampau, tersebutlah polemik antara dua tokoh besar (dan memang sebenar-benarnya berpengaruh) dalam sastra di negeri terkasih ini, Chairil Anwar dan HB Jassin. Begitu getol dan sengit mereka berpolemik, konon Jassin pernah memukul Chairil Anwar. Tapi, toh, mereka tetap berkawan karib.

Di era polemik Lekra–Manikebu, Pramoedya Ananta Toer dan Mochtar Lubis adalah musuh besar. Pemikiran, prinsip, dan ideologi mereka berseberangan satu sama lain. Tak terhitung banyaknya tulisan Pramoedya yang menghantam dan menyudutkan Mochtar Lubis, demikian sebaliknya. Namun hal ini tidak lantas membuat mereka saling benci secara pribadi. Seperti disebut politisi Panda Nababan dalam artikelnya saat masih menjadi wartawan Sinar Harapan, saat ia berkesempatan mengunjungi Pramoedya di Pulau Buru, orang pertama yang ditanyakan Pramoedya kabarnya adalah Mochtar Lubis. Begitu juga Mochtar Lubis, saat mengetahui Panda akan ke Pulau Buru, ia menitipkan beberapa pak rokok kesukaan Pramoedya.

Saut Situmorang sendiri bertahun-tahun “berperang” dengan Goenawan Mohamad. Ia membentuk boemipoetra untuk melawan hagemoni elitis Komunitas Utan Kayu. Ia pun menyerang semua orang yang “dekat” dengan Goenawan. Mulai dari Hasif Amini, Nirwan Dewanto, Ayu Utami, sampai Sitok Srengenge. Namun bertahun-tahun “perang” -yang kadang-kadang menjurus brutal- ini berlangsung tanpa melibatkan polisi di dalamnya.

Belum lama juga pecah polemik lain terkait pemilihan buku sastra terbaik dalam Khatulistiwa Literary Award. Polemik melibatkan banyak orang, dengan lima pemain utamanya Linda Christanty, Richard Oh, Damhuri Muhamad, Leila S Chudori, dan AS Laksana. Seperti juga Saut kontra Goenawan, polemik berkesudahan tanpa kehadiran polisi. Padahal aksi saling serang dalam polemik sengit ini juga melesatkan kata-kata yang jauh lebih tajam dan lebih kejam dari sekadar kata ‘penipu’ dan ‘bajingan’.

Fatin barangkali memahami hal ini. Tapi mungkin ia harus memaklumi Denny JA yang tidak mengerti. Dan mereka berdua agaknya sangat tahu bahwa polisi memang awam sastra dan akan memandang dan memperlakukan perkara ini serupa pengaduan pencemaran nama baik lainnya.
Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya kita patut bersyukur Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan. Sebab jika demikian, bukan tak mungkin pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, selain tentu saja puisi-puisi esainya, akan ada bab khusus yang membahas tentang peran polisi dalam sastra. Dan kesimpulan dari bab ini adalah dilarang berpolemik karena hal itu bisa membawamu ke balik jeruji penjara.

***

Dimuat Harian Analisa Medan
Minggu, 2 November 2014
Halaman 7

Catatan Kaki Penulis:
Dua baris pertama pada paragraf terakhir dalam tulisan yang dipampangkan di blog ini telah saya modifikasi sedemikian rupa, berbeda dengan tulisan versi awal yang dimuat di Analisa. Perubahan semata-mata untuk pertimbangan kebaruan. Tulisan ini dikirimkan ke redaksi Analisa sebelum Presiden RI Joko Widodo mengumumkan susunan kabinetnya.
Dalam versi awal saya menuliskan: “Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya satu harapan layak diapungkan pada presiden kita yang baru. Semoga Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan.”
Saya ubah menjadi “Di luar perkara yang menggelikan sekaligus menyesakkan ini, kiranya kita patut bersyukur Jokowi tidak mengangkat Denny JA jadi Menteri Pendidikan.”

* Agus Khaidir, bukan penyair puisi-esei, tinggal di Medan

Sumber: http://aguskhaidir.wordpress.com/2014/11/02/peran-polisi-dalam-sastra-indonesia/